JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun membeberkan mengenai pemeriksaan terhadapnya.

"Saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma," kata pria karib disapa Zulhas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua Umum PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan tidak pernah memberi izin apa pun. Menurutnya, semua permohonan izin terkait alih fungsi lahan hutan Riau juga ditolak oleh Kementerian Perhutanan.

"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," jelas Zulkifli Hasan.

"Tidak ada izin, semua ditolak," tegas dia sebelum meninggalkan gedung KPK.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, kesaksian Zulkifli Hasan dibutuhkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Ali menyatakan, penyidik KPK menggali keterangan Zulkifli Hasan soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.

SK Zulkifli Hasan tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
Top