MENTAWAI, SUMBAR -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Mentawai melalui Wakapolres Kompol Maman Rosadi menegaskan bahwa informasi melalui postingan warga di media sosial (medsos) bahwa ada penculikan anak di wilayah hukum Polres Mentawai adalah HOAX atau berita bohong. 

"Informasi itu tidak benar, belum pasti kebenarannya," tulis wakapolres dalam pesan whats'app (WA) yang ditujukan kepada rekan-rekan media di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sabtu (1/2/2020) pagi. 

Dalam pesan WA dimaksud, pihak Polres Mentawai sekaligus memberikan tanggapan atas pertanyaan rekan-rekan media setempat kepada pihaknya ihwal kebenaran isu atau informasi penculikan anak, sebagaimana postingan warga di akun facebook (FB) nya. 

"Dari hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan oleh anggota intel Polres Mentawai kepada korban dan saksi saksi, akhirnya disimpulkan bahwa informasi penculikan anak tersebut adalah berita bohong atau hoax. Tidak benar atau belum pasti kebenarannya," papar wakapolres.

Berdasarkan keterangan korban (orangtua yang diinformasikan anaknya diculik/bukan yang memposting di status FB-red), memang pada dinihari sekira pukul 04.00 WIB, ada orang tak dikenal masuk ke rumahnya. Namun belum bisa dipastikan apakah orang tersebut hendak menculik anaknya,  mencuri barang-barang di rumahnya atau ada maksud-maksud lain. 

"Untuk itu kami mohon rekan-rekan media juga ikut meredam isu atau berita penculikan anak tersebut, karena itu adalah hoax atau tidak benar," pinta wakapolres. 

Selanjutnya ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan bijak dalam menggunakan medsos. Jangan  sembarangan memposting informasi atau berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya di medsos. Apalagi dengan sengaja menyebarkan hoax atau berita bohong.

"Perbuatan yang demikian merupakan pelangggaran  Undang undang ITE pasal 28, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana," tegas Kompol Maman Rosadi. 


(ers)

 
Top