JAYAWIJAYA -- Tim penyusun otonomi khusus (otsus) Papua mengklaim penerapan kebijakan tersebut sudah berhasil. Dana dan kewenangan besar dari pemerintah dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Wakil Ketua Tim Penyusun Otsus Tahun 2001, Balthasar Kambuaya mengatakan, masyarakat harus jujur dan mengakui adanya hasil dari kebijakan tersebut. Menurut saya, Otsus sudah 75 sampai 80 persen,” kata Balthasar di Papua, melalui siaran pers Nomor: SP-67/XII/2020, Kamis (3/12/2020).

Putra asli Papua yang pernah menjadi Rektor Universitas Cendrawasih (Uncen) ini mengatakan, Undang-Undang Otsus disusun oleh orang Papua sendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Kewenangan besar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Papua untuk menyusun Otsus merupakan bentuk kesejahteraan bagi warga asli Papua dan Papua Barat. 

“Sebenarnya diberikan keleluasaan besar bagi Papua untuk mengatur daerahnya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, Otsus ini telah membawa perubahan signifikan bagi Papua. Di antaranya soal anggaran. Dari APBD yang awalnya Rp700 sampai Rp800 miliar sejak 2001 lalu meningkat menjadi triliunan setiap tahun.

Lanjut dikatakannya, lalu bertambahnya daerah otonomi baru atau DOB yang merupakan bagian dari strategi khusus untuk mempercepat orang Papua keluar dari keterbelakangan. Bahkan mereka diberikan kesempatan menjadi pemimpin di tanahnya sendiri. 

“Ini sebenarnya perubahan signifikan yang dirasakan orang Papua sejak 2001 dengan berlakunya Otsus, manfaatnya terasa sekali,” katanya.

(rel)

 
Top