JAKARTA -- Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, resmi dicabut oleh pelapor. Partai Demokrat (PD) yang menjadi pengusung Mulyadi di Pilgub Sumbar menilai proses hukum yang menimpa Mulyadi mengandung aspek politik.

"Alhamdulillah jika sudah dicabut. Yang paling tepat menjawab pertanyaan itu adalah pelapor. Apakah dia sengaja atau tidak. Bagi kami penetapan Paslon Mulyadi-Ali Mukhni sebagai tersangka pelanggaran masa kampanye Pilkada pasti ada motif dan tujuan politik sekalipun ini ranah hukum," kata Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada awak media, Jumat (11/12/2020) malam.

Kamhar mengatakan penetapan Mulyadi sebagai tersangka jelang hari pemilihan berdampak pada perolehan suara. Sebab, sebelumnya survei internal menyebut Paslon Mulyadi-Ali Mukhni berada dalam posisi teratas.

"Dan terbukti berdampak nyata dan mempengaruhi elektabilitas Paslon yang kami usung. Hasil survei sebelumnya Paslon Mulyadi-Ali Mukhni masih pada posisi teratas. Namun semenjak pelaporan dugaan pelanggaran ini direpresentasi media menjadi konsumsi publik dan terus-menerus digelindingkan sampai pada penetapan status tersangaka, berdampak nyata pada tergerusnya elektabilitas Paslon kami," tuturnya.

Ia menilai, masyarakat terpengaruh dengan penetapan tersangka tersebut. Kamhar menyebut proses hukum itu juga memberikan sentimen negatif pada pemilih.

"Penetapan status tersangka yang mendekati hari H, setelah sebelumnya kognisi pemilih terus dijejali informasi tentang pelanggaran yang terkonfirmasi dengan peningkatan status menjadi tersangka tentunya memberikan dampak psikologis dan persepsi negatif terhadap paslon kami yang mengakibatkan penurunan elektoral. Sempitnya waktu, tak memberi ruang yang cukup untuk melakukan recovery terhadap erosi elektoral yang terbukti pada hasil pemungutan suara," katanya.

Lebih lanjut, Kamhar mengatakan pihaknya belum memutuskan akan mengambil langkah hukum untuk merespons kasus ini. Dia mengatakan, saat ini Partai Demokrat fokus pada hasil Pilkada 2020.

"Kami belum memikirkan, saat ini sedang fokus memonitor hasil Pilkada," katanya.

Pelapor Cagub Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye, Yogi Ramon Setiawan, mencabut laporannya. Polri memastikan akan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan 'mencuri' start kampanye oleh Mulyadi itu.

"Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020) sore.

Sumber: detik


 


 
Top