f: tribunnews
JAKARTA -- Pada hari ini Senin,14/12/2020), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil wartawan senior Edy Mulyadi sebagai saksi untuk diminta keterangan terkait bentrok polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta - Cikampek.

"Iya benar (dipanggil), sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi.

Edy akan didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Dalam hal ini, penyidik menyematkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Adapun, dasar pemanggilan itu salah satunya ialah Surat Perintah Penyidikan nomor SP.DIK/1260.2a/XII/2020/Dittipidum tertanggal 9 Desember 2020. Dalam surat pemanggilan itu tertera pekerjaan Edy sebagai wartawan. 

Sebelumnya, Edhy juga sempat membuat video laporan langsung terkait insiden itu di tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dia mengunggah video itu dalam akun Youtube 'Bang Edhy Chanel'.

Video itu berdurasi 06.24 detik, Edy mengatakan dirinya sudah mewawancarai beberapa pedagang secara langsung di lokasi.

"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB. Tapi menurut salah seorang warung mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini kondisinya bannya sudah tidak utuh. Jadi begitu masuk dari ujung sana (masuk rest area) bannya sudah tidak ada, tinggal peleknya saja," kata Edy.

"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengikut HRS) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor.. dor...," ucapnya lagi.

Edy mengatakan pedagang warung di sana mendengar dua kali tembakan saat peristiwa terjadi. Dalam video tersebut, Edy menjelaskan jika para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh.

Sumber: cnnindonesia

 
Top