JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo, ERO, setelah sempat berupaya melarikan diri.

ERO ditangkap ketika hendak meninggalkan Hotel Aston Solo di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (8/6/2021) pagi.

"Tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Ezer menjelaskan, ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo.

"Tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel pukul 06.00 WIB," katanya.

Leonard mengatakan, ERO sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi mengenai alasannya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (7/6/2021). Ia pun kemudian dititipkan di rumah tahanan Polres Surakarta

Dalam dugaan perkara korupsi di Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo ini, ERO selaku Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra ditetapkan sebagai tersangka .

Sementara itu, dua tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini yaitu, FR selaku karyawan swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan pelaksana marketing support/sales assistant Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo tahun 2010-2014 serta PZR selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Sidoarjo tahun 2007-2013.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2013. Saat itu, PT Hasta Mulya Putra melalui ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo sebesar Rp 14,250 miliar untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun.

"Namun, pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan/agunannya," ujar Leonard.

Satu hari sebelum ERO berhasil ditangkap, pada Senin (7/6/2021), pihak Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Kepala Cabang Bank Mandiri Sidoarjo periode 2007-2013 berinisial PZR dan mantan pelaksana marketing support alias sales asisten Bank Syariah Mandiri berinisial FAR. Penahanan para tersangka dilakukan usai diperiksa oleh penyidik hari ini.

"Penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak 7 Juni 2021 sampai dengan 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," papar Leonard kepada awak media, Senin (7/6/2021).

Sementara ERO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik hari ini tanpa alasan jelas.

(kpc/oel)



 
Top