“namun di bidang Demokrasi, Hukum dan Anti Korupsi, Daulat Tanah, Hutan dan di Bidang Pelestarian Lingkungan dan Iklim, PBNU kurang maksimal.."
#Maksum Zuber (Mantan Sekjen PP IPNU)
MUKTAMAR Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung, pada 22-24 Desember 2021 menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Bagus! Terdapat sebelas rekomendasi dari berbagai bidang, di antaranya soal paham keagamaan, demokrasi dan gerakan anti-korupsi, ekonomi dan kesejahteraan, daulat rakyat atas tanah, pendidikan, pesantren, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan iklim, internasional, serta masalah-masalah lain yang bersifat mendesak.
Rekomendasi di bidang Pesantren misalkan, bahwa NU mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan direktorat jenderal (ditjen) pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hal ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pemerintah.
Alhasil, secercah harapan dari Kementerian Sekretariat Negara tentang telah terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.
Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun di bidang Demokrasi, Hukum dan anti Korupsi, dibidang Daulat Tanah, Hutan dan di bidang pelestarian Lingkungan dan Iklim, PBNU kurang maksimal sebagai kekuatan sosial untuk mendorong Pemerintah merespon rekomendasi tersebut lemah, bahkan ada yang anomali.
Misalnya di bidang demokrasi, hukum, dan anti-korupsi, NU merekomendasikan kepada masyarakat untuk mendesak para penegak hukum agar tegas dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bahkan dalam konteks daulat atas tanah, Muktamar NU meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi pembatasan kepemilikan tanah. Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.
Dalam hal ini, PBNU tidak banyak bersuara tentang “Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, yang menuntut negara untuk mengelola sumber daya alam dengan prinsip keadilan sosal”.
Termasuk di bidang pelestarian lingkungan dan ancaman perubahan iklim, Muktamar NU di Lampung mendesak pemerintah harus tegas dalam pengurangan pembabatan jumlah dan luas hutan. Perubahan global, pembangunan, serta investasi sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan perubahan iklim yang menjadi keprihatinan warga dunia saat ini.
Di sisi lain, PBNU justru menjadi bagian dari pelaku dengan mendapat konsesi Tambang dari Pemerintah. Ini cukup membingungkan dan harus menjadi koreksi bersama. Semoga muktamar ke 35 mendatang, posisi NU sebagai ormas sosial keagamaan semakin mantap. Amien. (*)


