Padang- Penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tidak dibatalkan. Akan tetapi akan dibahas lagi setelah Feasibility Studynya (studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis,red) selesai.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menegaskan, untuk penyertaan modal Perusda PSM tidak kita batalkan. Nanti akan dibahas lagi setelah Feasibility Studynya.

"Kita perkirakan pada APBD perubahan 2018 akan dibahas kembali," kata Wahyu, Sabtu (30/9).

Untuk penyusunan feasibility study itu sendiri,  kata Wahyu lagi,  DPRD Kota Padang menganggarkan dana Rp150 juta di APBD perubahan 2017 ini.

Selain itu,  jelas Wahyu,  DPRD Kota Padang meminta Pemerintah Kota Padang untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri.

"Kita kembalikan ke Pemko untuk diusulkan revisi Perda tersebut. Dan pemko menyatakan setuju untuk itu," sebutnya.

Selain itu Wahyu juga mengatakan,  di Perda lama tidak ada untuk investasi hotel dan parkir,  yang ada adalah pengelolaan hotel dan parkir. Tentu maknanya lain,  ketika yang diinginkan adalah investasi,  bukan pengelolaan.

"Pemerintah daerah itu berfungsi membina perekonomian, bukan mematikan usaha masyarakat yang ada.  Untuk itu,  perusahaan daerah yang dibentuk harus pada bidang usaha yang tidak bisa dilakukan masyarakat.  Nah di sana perlunya kajian kelayakan investasi," ungkapnya. (*)
 
Top