JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.
Fredrich menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto karena diduga bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang kini juga berstatus tersangka.
"Yang pasti sebelum kecelakaan itu terjadi, direncanakan booking kamar 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 malam itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Meski saat itu Fredrich berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.
"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.
Pada tahap penyidikan kasus dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun pegawai rumah sakit.
Sementara, pada tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK.
"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ujar Febri.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, KPK menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria mengatakan, ada dugaan keduanya bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, tetapi langsung ke ruang rawat inap VIP.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kpc/rbt/idw)P
Home
»
»Unlabelled
Recent Posts
Bank Nagari Raih Penghargaan Best Performance Islamic Banking 2025
27 May 2025undefinedBANK NAGARI kembali menunjukkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2025. Kali ini, Unit Usaha Syariah...Read more »
Makna di Balik Tradisi Adat Saat Pindah Rumah di Lampung
26 May 2025undefinedMohammad Medani Bahagianda(Dalom Putekha Jaya Makhga)Assalamualaikum w wTabik Pun!PINDAH rumah bukan...Read more »
Mengenal Haji Aman, Sang Wakil Rakyat, Duta Nafsu dan Maharaja Mimpi Buruk!
26 May 2025undefinedRosadi JamaniKetua Satupena KalbarMALAM tadi saya mengenalkan Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandu...Read more »
Bank Nagari Bersama Stasiun TVRI Depok Jabar Renovasi Rumah Siti Nurbaya
26 May 2025undefinedDIREKTUR UTAMA (Dirut) Bank Nagari, Gusti Chandra, bersama jajaran melakukan kunjungan ke Studio Ala...Read more »
Bantu Orangtua, Mahasiswi UI Nyambi Jadi Tukang Parkir Saat Libur Kuliah
25 May 2025undefinedSEORANG mahasiswi Program Studi (Prodi) Geofisika Universitas Indonesia (UI) angkatan 2022, menghabi...Read more »