JAKARTA -- Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda atas nama Ari Kuswanto (23). Korban dikeroyok di Ruko Taman Palem Mutiara Blok. A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (7/4/2019) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang duduk sambil mengobrol dengan ketiga temannya.
Saat sedang mengobrol, korban dan ketiga temannya melihat ada 1 (satu) orang laki laki yang tidak dikenal datang menghampiri, meminta maaf karena teman-temannya sedang mabuk, takut mengganggu. Tidak lama kemudian, terdengar teriakan “Woooyy!!“ dari dalam. Teriakan itu cukup keras, lalu korban dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut.
Sejurus kemudian, satu orang berambut pirang dan dikuncir menghampiri dan berkata kasar kepada korban dan tiga temannya. “Apa lu!? Kagak terima!?". Teriakan itu berulang sebanyak 3 (tiga) kali, dan setelah itu ketiga teman korban langsung digampar berkali-kali, sedangkan korban digampar sebanyak 1 (satu) kali lalu ditendang oleh orang yang sama mengenai bagian muka sebelah kiri dan mengenai mata bagian bawah.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” jelas AKBP Edi, Rabu (10/4/2019).
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, S.IK., M.Si mengatakan, setelah menerima laporan, dengan didampingi Kasubnit Resmob Iptu Suyoto SH, pihaknya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kita amankan dua orang pelaku yakni berinisial JILA (21) dan SLK (22),” kata Dimitri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka, terdapat 19 (sembilan belas) orang lainnya yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara. Mereka yang diamankan di antaranya DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), PTS (28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29) dan RR (22).
“Untuk tersangka pengeroyokan kita kenakan Pasal 170 KUHP. Kami masih memintai keterangan terhadap 19 orang yang turut kita amankan,” pungkas Dimitri.
Sumber: Humas Polres Jakbar / skalainfo.net
Related Posts
Ulama Kondang Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
24 Jun 2025undefinedJAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa ulama kondang, Ustadz Khal...Read more »
Lagi, Aroma Korupsi Santer di Badan Penghubung Provinsi Sumbar! Gubernur Selalu Anggap Tak Ada Masalah?
23 Jun 2025undefinedPADANG – Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan publik. Setelah s...Read more »
Kadis Perempuan di Sumbar jadi Sorotan, Para Staf Ungkap Dugaan Korupsi, Nepotisme hingga Maladministrasi
22 Jun 2025undefinedPADANG -- Aroma busuk tata kelola birokrasi kembali mencuat dari lingkup Pemerintahan Provinsi Sumat...Read more »
ADA LAGI NICH! Proyek Videotron 10 M Kantor Gubernur Sumbar Diduga Sarat Manipulasi!
22 Jun 2025undefinedPADANG – Saat ini di aula utama kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ada pemandangan mencolok ber...Read more »
BPK Endus Indikasi Korupsi Pengadaan Genset Rp 4 Miliar di RSUD dr. Rasidin
21 Jun 2025undefinedPADANG -- Pengadaan genset senilai Rp4,5 miliar oleh RSUD dr. Rasidin Padang tahun anggaran 2024 ten...Read more »