Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK, saat mengomandoi langsung pemasangan spanduk pesan Kapolda Sumbar #STOP MAMBAKA HUTAN di sejumlah titik strategis Kota Sawahlunto, Kamis (26/9/2019) lalu. 
SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Tak semata lebih memperketat pengawasan dan tegas dalam tindakan, jajaran Polres Sawahlunto juga gencar sosialisasi pesan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. H. Fakhrizal, M.Hum kepada seluruh masyarakat Sawahlunto terkait pelarangan membakar hutan. 

Sosialisasi pesan Kapolda Sumbar terkait pelarangan pembakaran hutan, salah satunya dalam rupa kegiatan pemasangan spanduk berbahasa Minang dengan taggar #STOP MAMBAKA HUTAN pada sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Sawahlunto dengan dikomandoi langsung Kapolres AKBP Junaidi Nur, SH, SIK.

Dalam spanduk dimaksud, Kapolda Sumbar dalam bahasa Minang yang ditulis HURUF KAPITAL menegaskan 4 pesan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Sawahlunto. 

Pertama, "INDAK BULIAH MAMBULAK LAHAN JO LADANG DENGAN CARO MAMBAKA". Dalam bahasa Indonesia artinya; TIDAK BOLEH MEMBUKA LAHAN DAN LADANG DENGAN CARA MEMBAKAR. 

Kedua, "APABILO MALIEK HUTAN JO LADANG TABAKA CAPEK LAPORKAN KA POLISI SATAMPEK" yang dalam bahasa Indonesia artinya; APABILA MELIHAT HUTAN DAN LAHAN TERBAKAR, SEGERA LAPORKAN KEPADA POLISI SETEMPAT. 

Ketiga, "INDAK BULIAH MAMBUANG PUNTUANG ROKOK DI SUMBARANG TAMPEK" yang artinya; TIDAK BOLEH MEMBUANG PUNTUNG ROKOK DI SEMBARANG TEMPAT. 

Keempat, "INDAH BULIAH MANIGGAAN API DI HUTAN DAN LADANG" yang artinya TIDAK BOLEH MENINGGALKAN API DI HUTAN DAN LADANG.

Selain menebarkan pesan pelarangan pembakaran hutan yang sifatnya persuasif melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis Kota Sawahlunto, Kapolres AKBP Junaidi Nur melalui www.sumatrazone.co.id , Sabtu (5/10/2019) juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam hal penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Termasuk akan menindak tegas oknum masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran hutan. Perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas merusak lingkungan serta berdampak kerugian bagi masyarakat luas.

Ia menekankan bahwa perbuatan melawan hukum berupa pembakaran hutan jelas melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)". 

Sebelum kegiatan pemasangan spanduk pesan Kapolda Sumbar #STOP MAMBAKA HUTAN, pada Selasa (24/9/2019) jajaran Polres Sawahlunto dengan dipimpin langsung Kapolres AKBP Junaidi Nur juga melaksanakan kegiatan pembagian ratusan masker pelindung kabut asap kepada pengendara di Jalan H. Khatib Sulaiman, Kota Sawahlunto.

Baca Juga: Cegah ISPA Dampak Kabut Asap,  Sawahlunto AKBP Junaidi Nur Bagikan Ratusan Masker

(ede)



 
Top