f: abrol/netralnews
PADANG -- Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) menciduk seorang spesialis aksi penipuan melalui akun media sosial (medsos) yang nekat mencatut nama Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono. Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup Rp35 juta dari dua korbannya. 

"Pelaku berinisial GWH, usia 32 tahun, ia berhasil diciduk di kawasan Nanggalo, Kota Padang, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, dalam press conference pengungkapan kasus penipuan via medsos tersebut di Mapolda Sumbar, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan Satake, pelaku diamankan berdasarkan laporan dua orang warga Kota Padang yang sempat terpedaya lalu menjadi korban aksi penipuannya. Masing-masing tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) No. LP/470/XII/2020 SPKT-Sbr tanggal 25 Desember 2020 dan LP No . LP/472/XII/2020/SPKT-Sbr tanggal 28 Desember 2020 tentang adanya penipuan online melalui akun media sosial Facebook (FB) dan WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan Kombes Pol Joko Sadono.

f: Bidhumas Polda Sumbar
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, mengungkapkan, dalam aksinya pelaku melakukan chat melalui messenger dengan akun FB  atas nama Joko Sadono kepada calon korbannya, lalu akun FB Joko Sadono memberikan nomor WA--kepada korban. Percakapan dengan para korban dilanjutkan melalui WA.

"Setelah itu pelaku yang mengatasnamakan saya itu meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan transportasi istri saya dari Surabaya menuju Padang dan untuk biaya operasional anggota dalam menyelesaikan perkara yang dialami oleh korban," papar Joko. 

Berdasarkan laporan polisi tersebut, pada Sabtu (26/12/2020) tim dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar menindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan ke Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Upaya ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar. 

Lebih lanjut diungkapkan Joko bahwa dalam aksinya pelaku berhasil meraup uang sebanyak Rp35 juta dari dua korbannya.

Hingga berita ini diturunkan,  pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 7 unit hanphone, 6 SIM card serta 2 buku tabungan dan ATM sudah diamankan di Mapolda Sumbar.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP," pungkas Joko Sadono.

(don/ede)



 
Top