Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu
(tengah) selepas Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Polda Sumbar. 
f: dok.yenilaura
PADANG -- Pasca diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) beserta jajaran akan segera menindaklanjutinya. 

"Akan kami pantau segala aktivitas terkait FPI, baik itu berupa kegiatan ataupun atribut yang berhubungan dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar. Bilamana ditemukan kami akan tindak," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, Jumat (1/1/2021).

Sesuai dengan Maklumat Kapolri tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila menemukan adanya atribut, logo maupun spanduk FPI.

"Karena Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat," jelasnya. 

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI, Berikut isi maklumat tersebut :

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar

 
Top