JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, para calon jaksa tak cukup hanya pintar. Kejagung membutuhkan para jaksa yang pintar dan juga berintegritas. Burhanuddin menegaskan kepada para calon jaksa agar menjadikan kemampuan akademis, kewibawaan, serta kejujuran sebagai modal untuk menjauhi perilaku tercela seperti korupsi maupun suap. 

Burhanuddin mencontohkan sejumlah oknum jaksa yang selama ini terlibat dalam praktik korupsi maupun penerimaan suap, tetap bakal masuk penjara. Bahkan, katanya, kejaksaan sendiri yang menyeret para jaksa korup tersebut ke pengadilan untuk dipenjara. Sebab itu, Burhanuddin mengingatkan, agar para calon jaksa menjauhi sikap-sikap tercela yang melukai kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa. 

Ia mengingatkan agar PPPJ tak cuma sebagai formalitas untuk hanya menyandang status sebagai jaksa. Tetapi, kata Burhanuddin, juga agar PPPJ menjadi wadah dalam pembentukan karakter jaksa yang profesional, pintar, dan berintegritas, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Perlu saudara (para calon jaksa) sekalian ketahui, bahwa beberapa oknum senior (jaksa) kalian yang terbukti melakukan perbuatan tercela, saat ini telah saya tindak dengan tegas,” ujar Burhanuddin dalam pers rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (12/8). Burhanuddin menegaskan pernyataan tersebut, ketika menyampaikan amanat Jaksa Agung, saat membuka gelaran Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXVIII atau ke-78 periode 2021, di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

“Untuk itu, sebagai calon jaksa, saya minta saudara sekalian (para calon jaksa) agar sedini mungkin memupuk integritas,” ujar Burhanuddin menambahkan. “Ingat, untuk kesekian kalinya, saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar. Tapi saya butuh jaksa pintar dan berintegritas. Silakan jaksa yang pintar tapi tidak berintegritas, pergi dari kami (kejaksaan),” sambung Burhanuddin.

Amanat Jaksa Agung Burhanuddin ini, sebetulnya pengingat tegas bagi para calon jaksa yang mengikuti pendidikan sebagai anggota Korps Adhyaksa. Tercatat, ada sebanyak 460 peserta calon jaksa dari seluruh Indonesia yang mengikuti pendidikan ini.

Untuk diketahui, Korps Kejaksaan Agung selama dua tahun ini menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang paling disorot oleh publik. Terutama terkait dengan terungkapnya sejumlah skandal korupsi yang melibatkan pegawai maupun jaksa aktif. Seperti terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai 500 ribu dolar Amerika atau setara Rp 7,5 miliar yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. 

Kejakgung pada 2020 juga pernah menetapkan enam orang jaksanya sebagai tersangka terkait kasus pungli, dan pemerasan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Baru-baru ini, Burhanuddin mencopot jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamda TUN), yang terlibat dugaan penerimaan uang Rp 500 juta terkait penanganan kasus penipuan. 

Saat penyampaian hasil kerja Kejakgung Semester I 2021, Burhanuddin mengungkapkan, sepanjang tahun berjalan, sudah memecat sebanyak enam orang jaksa dan memberhentikan sekitar 101 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Korps Adhyaksa. Akan tetapi, Burhanuddin meyakini tingkat kepercayaan publik masih tinggi terhadap kejaksaan.

Burhanuddin mengacu pada hasil survei Cyrus Network pada Mei 2021 yang menyebutkan kepercayaan publik terhadap Kejakgung di atas rata-rata. “Pada Mei 2021, Cyrus Network hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, sebesar 82,2 persen,” ujar Burhanuddin, Rabu (22/7/2021) lalu.

#rep/bin






 
Top