JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Penyelidikan itu merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, penyelidikan terbuka itu dilakukan untuk mencari peristiwa dugaan korupsi dengan menerapkan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut berhubungan dengan kerugian negara. Dengan pasal itu, pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana mati.

”Upaya ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara (OTT bansos, Red) sebelumnya,” kata Ali, Sabtu (7/8/2021).

Di kasus bansos sebelumnya, KPK menerapkan pasal suap kepada para pelaku. Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, misalnya, dijerat menggunakan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Ali menambahkan, pihaknya telah memeriksa Juliari terkait dengan penyelidikan baru bansos tersebut. Sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa pihak terkait. Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih jauh kapasitas para terperiksa dalam kasus itu. ”Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” paparnya.

Ali menyebutkan, penyelidikan terbuka itu selangkah lebih maju ketimbang OTT yang kerap dilakukan KPK selama ini. Sebab, kata dia, perkara OTT umumnya hanya berhenti di pasal suap. ”Penyidikan beberapa waktu lalu, penerapan pasal suap karena seluruh hasil OTT pasti pasal suap atau sejenisnya,” ungkap Ali.

Namun, Ali mengakui bahwa penyelidikan terbuka itu memiliki kendala. Misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sepakat menghitung kerugian negara. Atau, tim penyidik tidak bisa menemukan unsur melawan hukum formil. ”Atau kendala teknis lain seperti perbedaan tafsir hukum,” imbuh dia.

#tyo/c6/fal/bin






 
Top