MALANG, JATIM -- Polisi Malang membongkar kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Tersangka seorang perempuan berinisial PTH (28) warga Merjosari, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono menyatakan, tersangka PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Di mana tersangka telah menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan nilai sebesar Rp 450 juta.

"Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta," terang Bagoes dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021).

Bagoes mengungkapkan, modus tersangka adalah tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia, atau telah berpindah tempat.

Selain itu, tersangka kasus korupsi yang masih berstatus lajang ini melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM. 

"Modusnya tersangka tidak memberikan KKS kepada 37 KPM, rinciannya adalah 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian," beber Bagoes.

Karena perbuatannya, tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun," pungkas Bagoes.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti berkaitan kasus korupsi yang menjerat tersangka. Barang bukti itu dihadirkan dalam konferensi pers bersama tersangka PTH.

#dtc/sun/bdh




 
Top