PADANG – Entah apa yang terlintas di fikiran MF (31), warga Tanjung Aur Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Yang pasti demi hobi main judi online, pria ini nekat bikin laporan palsu ke polisi dengan berpura-pura telah dibegal di kawasan Ujung Tanah kecamatan setempat pada Jumat (11/7/2025) malam. Padahal, motornya itu sengaja ia gadaikan kepada seseorang senilai Rp2 juta.

Bermula ketika MF mendatangi Mapolresta Padang untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan Ujung Tanah Kecamatan Lubeg pada Sabtu tengah malam. Dalam keterangannya, MF mengaku didatangi dua orang tak dikenal yang langsung memepet sepeda motornya dan sempat memukulnya di bagian pinggang. Setelah itu kedua orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor miliknya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Namun, dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebut pelapor, tidak ditemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan. Kecurigaan pun mulai muncul saat kronologi yang disampaikan MF tidak konsisten dan kerap berubah-ubah saat dimintai keterangan tambahan.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menyebutkan bahwa tim kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang seharga Rp2 juta,” ujar Kompol Muhammad Yasin dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025) pagi.

MF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berdalih terpaksa menggadaikan motor karena khawatir dimarahi oleh istrinya. Dirinya memilih membuat laporan palsu agar terkesan menjadi korban kejahatan. Selain sebuah sepeda motor, dua unit handphone juga diamankan oleh petugas sebagai barang bukti (BB) atas perbuatannya, MN pun kini terancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

#tkl/ald




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top