JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nuron Wahid untuk kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebagai pejabat publik, Nusron semestinya menjadi teladan dengan mendukung proses penegakan hukum.
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” ujar Budi melanjutkan.
Bila kerap mangkir pada saat keterangannya dibutuhkan, jangan timbul persepsi Nusron Wahid sengaja menunda penegakan hukum dalam kasus suap tersebut.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon pada Rabu (7/10/2026), tetapi Nusron mangkir dengan alasan ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Budi menuturkan, pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang karena penyidik membutuhkan keterangan Nusron dalam kasus suap tersebut. Korupsi di Kementerian ATR/BPN KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026).
Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry dan Fahd El Fouz. Tersangka lainnnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut. Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rapat dengan DPR, Nusron Wahid 2 Hari Mangkir
Soal mangkir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah pula dua hari mangkir pada rapat dengan DPR RI.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyebut Nusron Wahid tidak menghadiri rapat di DPR RI selama dua hari karena telah memiliki agenda terjadwal.
Ditemui seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Ossy mengatakan dirinya ditugaskan mewakili Nusron dalam rapat pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu.
Tanggapan Jokowi soal Wacana Pemakzulan Gibran dari Kursi WapresTikTok Deactivates 9 Million Child Accounts to Comply with RI RuleIsi Posisi Komisi C dan Banggar, Mohammad Arif Wijaksono Didesak Dukung Penanganan Banjir
“Saya hadir di sini, kemarin, mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” katanya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy mengaku perlu mengeceknya terlebih dahulu kepada Sekretariat Menteri.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri, kalau seperti itu,” ujarnya.
Namun, Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” katanya.
Nusron tidak menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9/2026) yang antara lain membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah.
Pada Rabu (16/9/2026), Nusron kembali tidak menghadiri rapat Komisi II DPR RI yang membahas penetapan dan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian ATR/BPN.
Ketidakhadiran Nusron berlangsung di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK pada Rabu (16/9/2026) menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron dalam penyidikan perkara tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
#dtc/bin

