JAKARTA -- Pemerintah resmi memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM) pada hari ini, atau Senin 11 Januari 2021. Ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan PKKM ini dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya penambahan kasus positif Covid-19. Pasalnya, dua hari terakhir, angka positif Covid-19 mencapai di angka 10.000-an kasus per hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan dipilihnya tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 untuk dilaksanakannya PPKM. Salah satunya, karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19 usai liburan Natal dan Tahun Baru.

"Kenapa tanggal 11 sampe tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru dimana ada kenaikan 25% kasus covid saat di kalender liburan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1//2021).

Berikut, pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75%, dengan menjalankan sesuai protokol kesehatan secara ketat

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00

5. Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur

Sumber: okezone


 
Top