BATAM, KEPRI –  Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankankan seorang pria atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu pada Rabu (6/1/2021) lalu. Pria berinisial M alias D diciduk di kediamannya, Kavling Bidabayu, Mangsang, kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

 "Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 wib tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Kavling Bidabayu kelurahan Mangsang kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan di seputar areal tersebut," ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (11/01/2021).

Setelah turun ke lapangan, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak kepolisian serta melakukan penggeledahan.

 "Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya," jelasnya.

Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rapid test yang hasilnya non reaktif.

"Kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk kristal diduga nakotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit handphone beserta SIM Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku," paparnya

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(bin/oel)

 
Top