JAKARTA – Dugaan adanya praktik mafia hukum di Kejati Kepri memasuki babak baru. Kali ini kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar, Nasib Siahaan mengadukan Kajati Kepulauan Riau Hari Setiyono ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Hari dilaporkan dugaan praktik mafia hukum yang diduga dilakukan anak buahnya.

“Kami sudah sampaikan surat terbuka kepada Presiden RI dan Jaksa Agung RI, agar jaksa tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi, terlebih-lebih pada era pandemi Covid-19. Untuk itu Kajati Kepri dan anak buahnya kali ini harus ditindak tegas dengan dicopot dari jabatannya. Ini pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo yang mengultimatum aparat penegak hukum dilarang menggigit orang yang tidak bersalah,” kata Nasib Siahaan di Batam, Kepri, Senin (7/6/2021).

Pelaporan atas Kajati Kepri, Hari Setiyono ke Presiden Jokowi dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menurut pengacara tersebut, bukan tanpa alasan. Hal itu bermula pada 2 Juni 2021 ketika ekspos perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar melalui video conference (vicon) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Dalam Vicon, Kajati Kepri Hari Setiyono hanya melibatkan jaksa inisial RHS, Kasie Oharda Kejati Kepri, yang justru merupakan jaksa yang menjadi terlapor sebagai pelaku mafia hukum. Sementara Jaksa peneliti berkas malah tidak dilibatkan.

“Jaksa Ali Rasab Lubis sengaja tidak dilibatkan meskipun saat Vicon tengah berada di kantor. Sedangkan Jaksa Anthoni Indra Simamora menjelang Vicon diperintahkan Kajati Kepri Hari Setiyono pergi ke Batam untuk sebuah urusan yang tidak terlalu penting. Pertanyaan besarnya, bila P-21 sudah sesuai prosedur mengapa Kajati Kepri takut melibatkan kedua jaksa P-16 ini dalam Vicon?” ujarnya kepada awak media setempat.

Nasib Siahaan menolak keras bila penetapan P-21 atas berkas perkara kliennya sesuai prosedur. Justru, menurutnya, seluruh prosedur dilanggar.

Kajati Kepri Hari Setiyono sendiri sudah mengetahui bahwa Jaksa RHS memiliki catatan pernah melanggar SOP dan diperiksa secara internal yang mana hasil pemeriksaannya diserahkan Jampidum kepada Jamwas Kejagung RI.

Jaksa RHS telah dilaporkan memanipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Cek List dalam berkas perkara atas nama Usman alias Abi dan Umar.

“Kami minta Kajati Kepri Hari Setiyono dan anak buahnya Raymund Hasdianto Sihotang, SH segera diperiksa Jamwas dan harus dicopot terlebih dahulu selama menjalani pemeriksaan “ ujar Nasib Siahaan.

Jaksa RHS sendiri bakal diperiksa Jamwas, terkait pelanggaran SOP dalam menangani perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China di awal Juli 2020.

Kejati Membantah, Tegaskan Salah Alamat!

Sementara, Kajati Kepri Hari Setiyono saat dikonfirmasi awak media setempat menyatakan tidak mau ambil pusing terkait surat terbuka tersebut. Ia bahkan menegaskan telah membantah adanya praktik mafia hukum yang dilakukan jajarannya terkait penanganan kasus penadahan besi scrap atas nama tersangka Usman alias Abi dan Sunardi alias Nardi.

“Karena penanganan kasus kedua tersangka sudah dilakukan sesuai SOP atau standar operasional prosedur penanganan perkara pidana umum,” kata Hari dalam rilisnya kepada awak media di Tanjungpinang.

Karena itu, Hari menyatakan bahwa tuduhan praktek mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara penadahan sebagaimana diberitakan di sejumlah media online adalah tidak benar.

Disinggung soal Jaksa RHS yang dituding melanggar SOP dalam menangani perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 -- yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China di awal Juli 2020 -- Hari juga menegaskan bahwa tuduhan itu salah alamat.

“Kalau ini salah, bukan Raymund (jaksa RHS) yang menangani, salah alamat,” tutupnya.

#fin/red




 
Top