JAKARTA -- Satu dari sembilan tersangka kasus korupsi Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS), meninggal dunia pada Sabtu (31/7/2021) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, IWS wafat di Rumah Sakit An-Nisa, Tangerang.

"Meninggal dunia karena sakit," kata Leonard dalam keterangannya, Minggu (1/8/2021).

IWS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaraa dugaan korupsi di PT Asabri pada 1 Februari 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021 sampai Januari 2017.

Sebelumnya, berkas perkara IWS sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.

Kemudian, pada 28 Mei 2021, Kejagung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

IWS ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU.

Leonard mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap almarhum setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.

"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan SKPP," ujarnya.

Pada akhir Juni lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Saksi yang diperiksa di antaranya RW selaku Presiden Direktur PT Prima Cakrawala Abadi, HS selaku Direktur Utama PT Indo Capital Sekuritas, dan JS selaku CEO PT Ricobana Abadi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Sembilan Tersangka

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula Ilham Wardana Siregar atau IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun.

#kompas






 
Top