Dr. Abdul Aziz, M. Ag
| Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Suarakarta


SIMBANG Kulon Night Carnival (SKNC) Kamis 10 September 2026 di Kabupaten Pekalongan bikin heboh publik. Pasalnya, SKNC dalam karnaval perayaan Maulid Nabi Muhammad itu menampilkan simbol-simbol setan.

Aneh? Jelas. Lantaran penampilan tim karnaval SKNC terasa janggal. Betapa tidak! Simbol-simbol “setan” hadir di tengah perayaan kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW tersebut dan ikut memeriahkan suasana maulidan.

Karnaval semestinya menjadi ruang kegembiraan. Maulid Nabi semestinya menjadi momentum mengingat kembali sosok Rasulullah SAW — akhlaknya, perjuangannya, kasih sayangnya dan ajaran tauhidnya. Namun SKNC 2026 di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jateng, justru menyisakan pertanyaan keagamaan yang lebih dalam.

Ya. Pada Kamis malam, 10 September 2026, sebuah kontingen karnaval menampilkan pertunjukan teatrikal dengan kostum menyeramkan: wajah tengkorak, jubah hitam, obor, peti mati dan simbol-simbol setan lainnya. Mengerikan.

Yang paling mengundang perhatian adalah adegan penyembelihan seekor kambing di hadapan penonton. Potongan videonya kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan istilah “ritual setan”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pertunjukan tersebut bertentangan dengan semangat Maulid Nabi. Wakil Ketua Umum MUI KH. M. Cholil Nafis menyatakan karnaval sebagai ekspresi seni boleh-boleh saja atau mubah dalam Islam. Asal tampil hasanah (baik). Tapi simbol setan dan pertunjukan sembelih hewan dengan cucuran darah merah segar di atas panggung karnaval, sungguh mengerikan. Itu sudah di luar konteks maulid nabi. Kata Nafis.

Tapi ada satu fakta yang juga harus ditempatkan secara proporsional. MUI Kabupaten Pekalongan dan pihak penyelenggara tidak menyatakan bahwa pertunjukan itu merupakan ritual pemujaan setan yang sebenarnya. Panitia mengaku tidak memahami makna simbol yang mereka tampilkan dan mengaku mengambil referensi dari internet karena ingin menghadirkan pertunjukan yang “unik”. Faktanya? Salah arah. MUI Kabupaten Pekalongan meminta evaluasi total terhadap kegiatan tersebut.

Di sinilah fikih menjadi penting. Bukan untuk menghakimi orang, melainkan untuk menguji: sejauh mana kreativitas seni boleh dibawa ke dalam ruang keagamaan?

Maulid dalam Pandangan Ulama

Sebelum menilai pertunjukan di Pekalongan, perlu ditegaskan bahwa para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai peringatan Maulid Nabi.

Imam Jalaluddin as-Suyuthi, dalam Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Maulid, memandang bentuk Maulid yang diisi dengan membaca Al-Qur’an, kisah Nabi, makan bersama dan ekspresi kegembiraan sebagai bid’ah hasanah. Karena mengandung penghormatan kepada Nabi dan kegembiraan atas kelahirannya. Ini berbeda dengan pandangan Ibn Taimiyah. Menurut Taimiyah, karena tak ada preseden sebelumnya, maka maulid nabi adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah dhalalah atau kesesatan.

Seni dan Simbol Keagamaanp

Islam tidak identik dengan penolakan terhadap seni. KH. Cholil Nafis sendiri menegaskan bahwa seni dan kreativitas pada dasarnya tidak dilarang. Kaligrafi, seni membaca Al-Qur’an, hadrah, syair dan berbagai ekspresi budaya dapat menjadi bagian dari kehidupan umat selama tidak melanggar batas agama. Masalahnya muncul ketika sebuah simbol memiliki asosiasi kuat dengan keyakinan atau ritual yang bertentangan dengan tauhid.

Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam (QS. Al-An’am [6]: 162)

Ayat ini meletakkan prinsip dasar: ibadah dan bentuk penghambaan hanya ditujukan kepada Allah. Tafsir ayat tersebut juga menjelaskan bahwa nusuk mencakup penyembelihan yang ditujukan kepada Allah, bukan kepada berhala, jin atau selain-Nya.

Karena itu, jika sebuah pertunjukan menggunakan simbol yang secara sengaja dimaksudkan sebagai representasi pemujaan selain Allah, persoalannya bukan lagi sekadar estetika. Ia memasuki wilayah akidah. Namun, di sini diperlukan kehati-hatian fikih. Simbol yang menyerupai sesuatu tidak otomatis membuat pemakainya menjadi kafir atau penyembah simbol tersebut. Niat, pengetahuan, maksud penggunaan, dan konteks harus diperiksa.

Dalam kasus SKNC, justru ada klarifikasi bahwa peserta tidak bermaksud melakukan ritual satanik dan mengaku tidak memahami makna simbol yang mereka gunakan. Karena itu, tidak tepat menghakimi akidah pribadi para peserta hanya berdasarkan kostum atau adegan yang dipentaskan. Yang dapat dinilai secara fikih adalah perbuatannya dan kepantasan penggunaannya. Bukan menghukum iman seseorang tanpa bukti.

Meniru Simbol Kekufuran

Salah satu prinsip yang relevan dengan kasus karnival Maulid ini adalah tasyabbuh (menyerupai).

Rasulullah SAW bersabda :“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud No. 4031).

Hadis ini digunakan ulama dalam pembahasan larangan menyerupai identitas atau praktik khas kelompok lain.

Tetapi penerapannya tidak boleh serampangan.

Tidak setiap bentuk pakaian atau benda yang pernah digunakan kelompok tertentu otomatis haram. Para fuqaha membedakan antara sesuatu yang menjadi ciri khas keagamaan atau ritual dengan sesuatu yang telah menjadi budaya umum dan kehilangan makna khusus.

Karena itu, apabila suatu simbol benar-benar merupakan simbol khas suatu keyakinan dan digunakan dengan maksud mengagungkannya atau merepresentasikan ritualnya, persoalan hukumnya jauh lebih berat. Yaitu haram. Bahkan musyrik. Sebaliknya, apabila seseorang menggunakannya karena ketidaktahuan atau sekadar meniru bentuk visual tanpa memahami maknanya, tetap terlarang. Tetapi tidak otomatis berarti pelakunya keluar dari Islam.

Inilah pentingnya membedakan antara hukum suatu perbuatan dan vonis terhadap seseorang.


Normalisasi Simbol Kegelapan

Ada prinsip lain dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2).

Ketika sebuah kegiatan diberi identitas Maulid Nabi, publik secara wajar akan menghubungkannya dengan nilai-nilai Islam.

Karena itu, pengelola acara mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk memastikan setiap materi yang ditampilkan tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang ajaran Islam.

Maulid, menurut ulama yang membolehkannya, justru diisi dengan membaca Al-Qur’an, sejarah Nabi, shalawat, sedekah, pemberian makanan, dan nasihat yang mendorong manusia kepada kebaikan. Itulah yang ditekankan As-Suyuthi ketika menjelaskan bentuk maulid yang dianggap baik.

Maka problemnya bukan semata-mata karena sebuah pertunjukan terlihat “seram”. Problemnya adalah ketika bahasa visual yang diasosiasikan dengan pemujaan setan ditempatkan dalam panggung yang diberi identitas Maulid Nabi, sehingga pesan keagamaannya menjadi kabur.

Kiai Cholil Nafis menyebut bahwa karnaval yang mendidik masih dapat diterima, tetapi ketika masuk pada simbol animisme atau sesuatu yang menakutkan dan mengaburkan nilai agama, ia bertentangan dengan semangat maulid.

Penyembelihan Kambing

Inilah bagian yang paling serius. Dalam Islam, menyembelih hewan bukan tindakan yang bebas dari etika. Penyembelihan memiliki aturan fikih dan tuntunan ihsan.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seseorang menajamkan pisaunya dan membuat hewan sembelihannya nyaman.”

Hadis tersebut diriwayatkan Imam Muslim.

Pesannya sangat jelas: sekalipun hewan halal untuk disembelih, manusia tidak boleh menjadikannya objek penyiksaan.

Dalam penjelasan ulama, ihsan dalam penyembelihan antara lain diwujudkan dengan menggunakan pisau tajam, mempercepat proses, dan menghindarkan hewan dari penderitaan yang tidak diperlukan. Imam al-Nawawi dalam syarahnya atas Sahih Muslim juga menjelaskan prinsip mempercepat penyembelihan dan tidak menambah rasa sakit yang tidak diperlukan.

Karena itu, menjadikan penyembelihan hewan sebagai adegan horor tidak sesuai dari etika syariat Islam. Apalagi prosesnya dilakukan dengan cara yang menambah penderitaan hewan demi efek wow dari tontonan. 

Di sini persoalannya bukan hanya simbol satanik. Tapi ada prinsip ihsan kepada makhluk hidup. Prinsip ihsan ini bisa menjadi landasan fiqih. Dari perspektif inilah, penyembelihan berbasis tontonan di karnaval hukumnya haram. (*)






 
Top