CIAMIS, JABAR -- Angka kasus perceraian di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Mayoritas gugatan diajukan pihak perempuan

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Ciamis, dari Januari sampai Juli 2021 jumlah pemohon perceraian mencapai 3.234 perkara. Sebanyak 2.673 sudah putus. Rinciannya gugat cerai sebanyak 1.840 putusan, sedangkan cerai talak sebanyak 833 putusan.

"Cerai gugat lebih banyak, ada 1.840 putusan dibanding cerai talak sebanyak 833 putusan," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis Hendi Rustandi, Selasa (3/8/2021).

Hendi mengatakanselama Pandemi COVID-19, kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Ciamis lebih banyak dibanding permohonan talak dari suami. Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian, salah satunya adalah faktor ekonomi.

Persentasenya sekitar 80 persen perceraian terjadi karena kondisi perekonomian. Sedangkan sisanya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan poligami.

"Putusan pengadilan, perceraian ini kebanyakan karena masalah perekonomian. Sedangkan faktor ketidakcocokan hubungan rumah tangga itu 20 persen," jelasnya.

Hendi pun mengatakan pandemi COVID-19 yang berlangsung lebih dari setahun ini sangat berdampak bagi masyarakat. Berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat yang turut terdampak. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab cerai gugat.

"Memang kebanyakan pemohon karena faktor perekonomian," katanya.

#bin/oel






 
Top