LANGLAT, SUMUT -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas SS (35) dan DAS (35), tersangka dugaan korupsi Rp 2,39 miliar melalui pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat, dengan modus jaminan atau agunan emas palsu periode 2019-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan. Demikian dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada awak media setempat, Sabtu (6/11/2021).

"Informasi terkait perkara dugaan korupsi SS dan isterinya DAS, dimana SS mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat periode Juli 2019 hingga Maret 2020. Telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS Rp 2.394.468.800. DAS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.

Dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian yang melakukan uji kadar emas diketahui bahwa yang dijadikan jaminan bukan emas melainkan emas palsu.

"SS tetap ditahan di Rutan Labuhandeli. Sedangkan DAS tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak, salah satunya masih menyusui," kata Yos.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

#jon/bin




 
Top