JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2021 senilai Rp 27,2 miliar. Dana hibah itu diberikan kepada 10 partai politik.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan dana hibah itu mengalami kenaikan menjadi Rp 5.000 per suara sejak tahun 2020. Sebelumnya, dana hibah untuk parpol ini sebesar Rp 2.400 per suara.

"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," kata Mujiyono kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Mujiyono mengatakan dana hibah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia juga mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjalankan fungsinya dalam membina parpol.

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujarnya.

Berikut rincian parpol penerima dana hibah beserta nominalnya:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000 (Rp 6,6 miliar)

2. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000 (Rp 4,6 miliar)

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000 (Rp 4,5 miliar)

4. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000 (Rp 2 miliar)

5. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000 (Rp 1,9 miliar)

6. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000 (Rp 1,8 miliar)

7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000 (Rp 1,5 miliar)

8. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000 (Rp 1,5 miliar)

9. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000 (Rp 1,5 miliar)

10. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000 (Rp 884 juta)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dana bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun 2021 senilai Rp 27 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik.

Hal ini disampaikan Anies dalam 'Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021'.

"Kalau berbicara tentang nilai, tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

#dtc/bin








 
Top