BENGKULU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, RH dan CA, yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan, sebelumnya CA menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Antara.

Khamra mengaku terkejut atas penangkapan kedua pengurusnya tersebut. Sebab, keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

RH bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.

Menurut Khamra, dalam keseharian, keduanya bergaul seperti biasa. Sehingga pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya disebut tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

RH Pernah Ditangkap, Tapi Tak Terbukti

Istri RH, WS, mengaku penangkapan suaminya oleh Densus 88 itu adalah untuk kedua kalinya.

Pada tahun 2013, kata WS, suaminya sempat ditangkap namun dilepaskan oleh Densus 88 karena tak terbukti.

Kali ini, WS pun tetap bersikukuh suaminya tak terlibat kasus terorisme.

"Silakan klarifikasi pada kami, datangi kami untuk membuktikan. Kalau kami tidak terlibat, tak usah kehidupan kami selalu diawasi intel," ujarnya, Kamis (10/2/2022).

WS menjelaskan, suaminya bekerja sebagai dosen. Selain itu RH juga menjadi tim peneliti pada Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

Kegiatan itu, kata WS, tidaklah terkait dengan jaringan terorisme.

"Suami saya pada tahun 2003 pernah ditangkap tuduhan terorisme, tetapi dilepaskan karena tidak terbukti. Kali ini ditangkap lagi," kata WS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas, Polda Bengkulu, Kombes (Pol) Sudarno, menjelaskan, RH ditangkap di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.

Tak hanya menjadi dosen, RH juga menjabat sebagai ketua rukun tetangga (RT).

#kpc/bin




 
Top