PADANG -- Warga Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Kota Padang, digegerkan oleh peristiwa yang dinilai mencederai nilai moral, agama dan dunia pendidikan. Dua orang laki-laki dewasa diamankan oleh pengurus Masjid Syarif Cindakir bersama masyarakat setempat setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di toilet masjid, Senin (15/12/2025) siang.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 10.45 WIB, saat sejumlah jamaah mencurigai aktivitas mencolok di kamar mandi masjid. Setelah dilakukan pengecekan oleh pengurus masjid dan warga, keduanya diamankan dan tidak lama kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Identitas Terduga Pelaku
Berdasarkan data awal yang dihimpun aparat, dua terduga pelaku masing-masing berinisial: S (58), Pekerjaan: Aparatur Sipil Negara (ASN) / Guru SMA dan L V Z (18), Pekerjaan: Ex Pelajar.
Keduanya diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni toilet Masjid Syarif Cindakir, Kelurahan Teluk Kabung Utara.
Barang Bukti Diamankan
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan para terduga, antara lain:
1 unit telepon genggam merek Samsung warna merah
1 unit telepon genggam merek Vivo warna silver
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BA 2075 AAK
1 unit sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BA 5593 GA
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Reaksi Keras Warga dan Tokoh Masjid
Sejumlah warga dan pengurus masjid menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Mereka menilai tindakan yang diduga terjadi di lingkungan rumah ibadah sebagai pelanggaran berat terhadap norma agama dan adat Minangkabau yang menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
“Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat untuk perbuatan tercela. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat agar ditindak tegas,” ujar salah seorang pengurus masjid.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Usulkan Pemecatan
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi. Ia menegaskan bahwa jika salah satu terduga terbukti merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan, maka sanksi disiplin terberat akan diusulkan tanpa kompromi.
“Kami sangat terpukul dan malu. Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan moral, bukan justru tercoreng oleh perilaku menyimpang oknum. Malam ini juga kami proses, dan selanjutnya akan kami usulkan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemecatan kepada BKD, apabila terbukti secara hukum dan administratif,” tegas Habibul Fuadi kepada awak media di Padang, Senin (15/12/2025) malam.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak akan mentolerir perilaku ASN yang mencederai nilai-nilai agama, etika, serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, ini menyangkut marwah guru, marwah sekolah, dan kepercayaan orang tua terhadap dunia pendidikan. Kami akan bersikap tegas dan berani,” lanjutnya.
Proses Berjalan, Masyarakat Diminta Tenang
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Padang. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#mon/ede


