PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mematangkan persiapan pembentukan Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang akan mulai dieksekusi pada Juli mendatang setelah berakhir masa kontrak pihak ketiga.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengatakan, saat dikelola pihak swasta, persoalan sampah masih belum terkendali, sehingga perlu sistem baru yang lebih terorganisir.

"LPS akan dibentuk di tingkat kelurahan, mencakup RT dan RW. Lembaga ini memiliki izin resmi. Jika ada pihak yang mengambil sampah dan memungut biaya distribusi secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana," tegas Agung, Selasa (29/4/2025).

Agung menargetkan ke depan tidak ada lagi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lingkungan masyarakat. Sampah akan langsung dibuang ke transfer depo atau ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Saya baru dua bulan menjabat, jadi kita akan lakukan perubahan ini secara bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Agung memastikan tidak akan memperpanjang kontrak pihak ketiga pengelola sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang akan berakhir pada Juni 2025. Keputusan ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan sampah selama ini.

"Setelah kontrak berakhir, kita tidak lagi menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga," kata Agung.

Nantinya, penanganan sampah akan ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kecamatan, serta kelurahan.

#rel/ede




 
Top