JAKARTA -- Panasnya polemik dugaan risywah atau suap dalam proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) terus memantik respons keras. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan agar kekalahan atau tidak terpilihnya seseorang dalam bursa sembilan besar AHWA tidak asal dikaitkan dengan tuduhan suap.

Katib Syuriyah PBNU Masa Khidmah 2022–2027 sekaligus Panitia Muktamar ke-35 NU, KH Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa pemungutan suara merupakan mekanisme wajar dalam kontestasi organisasi. Ketika ada nama ulama yang tersingkir dari posisi sembilan besar, hal itu murni hasil dinamika perolehan suara, bukan otomatis menjadi indikasi kecurangan.

“Kalah dalam pemungutan suara bukan bukti adanya suap,” tegas Kiai Ikhsan secara blak-blakan kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Beda Kritik Mekanisme dengan Tuduhan Pidana

Kiai Ikhsan menilai situasi saat ini mulai mengkhawatirkan karena rasa tidak puas atas hasil pemilihan justru bergeser menjadi tuduhan tindak pidana di ruang publik. Padahal, kritik terhadap proses organisasi dan tuduhan menyuap adalah dua hal yang sangat berbeda.

“Kritik diperlukan untuk menjaga organisasi tetap sehat. Tetapi kritik harus dibedakan dengan tuduhan,” ujarnya.

Ia menekankan, apabila ada pihak yang merasa curiga terjadi pengondisian atau politik uang untuk memengaruhi suara para muktamirin, tuduhan tersebut wajib dibuktikan dengan fakta konkret yang bisa diuji secara hukum, bukan sebatas asumsi atau giringan opini.

"Jika ada dugaan pengondisian atau transaksi untuk memengaruhi suara, maka tindakan tersebut harus dibuktikan secara tersendiri," kata Kiai Ikhsan.


Unsur Pembuktian Suap Harus Jelas

Lebih lanjut, Kiai Ikhsan membeberkan bahwa sebuah dugaan risywah tidak bisa dilemparkan secara serampangan. Secara hukum, pembuktian suap harus memenuhi unsur-unsur yang presisi dan tidak mengambang.

Harus bisa diurai secara jelas siapa pihak yang memberi, siapa penerimanya, kapan dan di mana transaksi terjadi, berapa nominalnya, serta apa korelasinya dengan hasil pemungutan suara AHWA.

Ia menegaskan, perincian ini bukan untuk membela diri atau menutupi preseden buruk dalam Muktamar. Jika memang ada pihak yang mengantongi bukti sahih, PBNU mendorong agar hal tersebut dibuka terang-benderang.

“Jika memang ada bukti, saya kira tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menutupinya. Silakan dibuka dan diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, dugaan adalah dugaan. Fakta adalah fakta. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan,” cetusnya.

Jangan Gunakan Stigma, Lakukan Tabayyun

Kiai Ikhsan juga mewanti-wanti agar isu liar ini tidak dipakai untuk merusak marwah seluruh proses Muktamar maupun nama baik pihak-pihak yang terlibat. Jika memang terbukti ada oknum yang bermain, maka oknum itulah yang harus ditindak, tanpa menyeret reputasi organisasi.

Ia berharap seluruh elemen jamiyah dapat menahan diri dan mengedepankan tradisi tabayyun serta konfirmasi ketimbang memicu kegaduhan yang tidak perlu.

“Jangan sampai ketidakpuasan terhadap hasil kontestasi kemudian berubah menjadi tuduhan pidana. Jika benar ada pelanggaran, proses sesuai mekanisme hukum. Jika ada pihak yang dituduh, berikan hak jawab. Jika informasi belum jelas, lakukan tabayyun,” pungkasnya.

 #inc/bin





 
Top