f: dok.kabarriau.com
PEKANBARU -- Baru saja selesai direhab dalam hitungan bulan,  gedung megah yang merupakan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru malah direhab lagi dengan pagu anggaran sebesar Rp4.888.502.272,- dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Padahal, pembangunan gedung tersebut telah pula menghabiskan ABPD tahun sebelumnya sebesar Rp8 miliar.  

Fakta ini menjadi buah bibir di kalangan media dan Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) di Pekanbaru, apalagi dalam pekerjaan rehab gedung yang berulang ini terindikasi adanya pengurangan mutu bahan seperti pembelian ACP. Laporan ihwal indikasi pengurangan mutu besi penyangga ACP diduga belum selesai ditangani pihak kejaksaan.

Hari ini, kembali bangunan rehab tersehut terindikasi bermasalah karena sampai batas waktu yang diberikan pihak pemberi kerja, rehab tersebut belum selesai. Pantauan awak media di lapangan, terlihat besi sebagai pondasi tidak dilas dan berlobang-lobang. Untuk menutupi kondisi ini, kontraktor diduga sengaja menutupnya pakai dempul.

Pekerjaan rehab gedung DPMPTSP Kota Pekanbaru  ini dilakukan oleh perusahaan rekanan CV. Rengat Cahaya Permata dan diawasi oleh konsultan pengawas CV. Graha Maiya Konsultan. Sampai saat ini pekerjaan itu baru berjalan sekira 70 persen. Diduga pekerjaan ini tidak akan selesai fal batas waktu yang ditentukan, yakni selama 120 hari kalender. 

Persoalan mulai memgemuka pada pekerjaan rehab sebelumnya. Mulai dari persoalan kurang transparannya pelaksanaan proyek, hingga soal dugaan ketidakpahaman PPK dan PPTK dalam melaksanakan pekerjaan berbudget miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media ke lokasi rehab terdahulu, terkesan pekerjaan asal jadi dan diduga melenceng dari spesifikasi teknis kegiatan. Pihak konsultan  pengawas tidak pernah terlihat, namun setelah diberitakan mass media, barulah  pihak konsultan nongol di lokasi proyek

"Dugaan rehab asal jadi seperti mengulang kesalahan yang sama, modusnya itu lagi," ungkap Ketua LSM Penjara Indonesia Pekanbaru, Dwiki Zulkarnain. 

Bahkan belakangan awak media mengendus indikasi penggunaan material KW pada pekerjaan rehab gedung.  Padahal sebelumnya banyak kalangan mengingatkan PPK agar segera membongkar material yang terindikasi KW, yang sudah dipasang agar di kemudian hari pekerjaan tersebut tidak jadi temuan jaksa. Sayangnya, tidak diindahkan. Sepertinya mereka tidak takut.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, ketika dihubungi awak media melalui ponselnya, Rabu (4/12/2019) siang, belum bisa dimintai konfirmasi lantaran ponselnya tidak aktif. 

Sumber: kabarriau.com
 
Top