MENTAWAI, SUMBAR -- Sebagai respons cepat atas keluhan terhadap kualitas air minum isi ulang yang beredar di tengah-tengah masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Depot Air Minum yang ada di Tuapeijat, Kamis (5/12/2019).

Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar, mengatakan, sidak merupakan tindakan awal guna memastikan kebenaran informasi yang belakangan beredar di tengah-tengah masyarakat, terutama di media sosial (medsos).  

Ditekankan Lahmuddin, phaknya tidak bisa langsung mengklaim sebuah depot air minum salah atau tidak memperhatikan kualitas air yang diproduksinya. "Kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah kondisi sebagaimana informasi yang belakangan santer benar-benar terjadi dan tidak sebatas isu," imbuhnya. 

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa sesuai aturan, air isi ulang hanya bisa bertahan paling lama tiga hari setelah isi ulang, karena kalau pemakaiannya lebih lama air tersebut akan berubah bentuk.

Dalam pengecekan hari ini, tambah Lahmuddin, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mesin depot dan semua peralatannya. Apakah setiap depot mempunyai peralatan seperti sinar UV guna mematikan kuman penyakit dan filter yang selalu diganti baru untuk menyaring air baku.

Berdasarkan pemeriksaan yang pernah dilakukan, anjut Lahmuddin, pada semester pertama bulan Juni lalu, tidak ditemukan hal-hal yang melanggar pada semua depot di Tuapeijat. Sementara itu, hasil laboratorium pada  pemeriksaan semester dua juga belum keluar.  "Dalam hal ini kita tetap melakukan peninjauan guna memastikan keluhan masyarakat tersebut," tuturnya.

Lahmuddib mengimbau kepada pemilik depot agar lebih meningkatkan kualitas air dan peningkatan pengawasan internal. Pemilik depot harus memilih air bahan baku yang baik dan mengawasi karyawannya dalam melakukan penyaringan dan pengisian air ke galon, supaya kualitas dan kehigienisan air tetap terjaga.

"Kita sudah mempunyai Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pengawasan internal dan eksternal. Jadi aturan tersebut harus diperhatikan oleh si pemilik depot," tutup Lahmuddin.

(ede)
 
Top