JAKARTA-- Gelombang eksodus Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang perubahan status mereka menjadi pegawai negeri makin bertambah.

Kabar awal soal adanya pegawai KPK yang eksodus pertama kali disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu tercantum pada UU 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan hasil revisi.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat pada Rabu (27/11/2019).

Agus saat itu juga menitipkan pesan kepada Komisi III untuk menyarankan agar pihak pemerintah membuat aturan tersendiri. Dia menyatakan aturan tersebut harus mengatur tentang independensi pegawai KPK.

"Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (Nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," papar Agus.

Aturan soal pegawai KPK menjadi ASN itu sendiri terdapat dalam Pasal 1 ayat 6 UU KPK baru, yakni:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Terbaru, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mencatat ada 12 pegawai mundur imbas mulai berlakunya UU KPK hasil revisi. Saut mengatakan pihaknya tak bisa menghalangi orang jika ingin pindah pekerjaan.

"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ucap Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Saut pun berharap jumlah itu tak bertambah lagi. Saut sendiri masih enggan mengungkap siapa saja pegawai KPK yang mundur tersebut.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh beberapa mau keluar lagi. Mudah-mudah nggak tambah lagilah yang mau keluar," kata Saut.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo pun sudah angkat bicara soal adanya pegawai KPK yang mundur menjelang perubahan status menjadi ASN. Dia tak mempermasalahkan hal itu dan mengatakan hal itu merupakan hak tiap orang.

"Ya bebas mau jadi ASN mau nggak, mau mundur ya silakan saja itu hak asasi," ujar Tjahjo di kantor Istana Wakil Presiden, Jl Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat.

Tjahjo juga mengatakan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN masih dalam proses. Dia berharap peralihan status pegawai selesai seusai pimpinan KPK yang baru dilantik.

"Menunggu ditetapkan, ada proses. Mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru sudah ada aturan," katanya.

Tjahjo mengatakan nantinya pengangkatan akan dilakukan secara serempak. Dia menyebut saat ini masih belum ada pembahasan terkait sistem penggajiannya.

"Semuanya langsung, nggak ada nyicil," katanya.

"Nanti mau dibahas, termasuk tenaga honorer itu kan juga bukan hanya MenPAN-RB, dengan Menkeu karena yang punya uang, dengan Sekneg mengeluarkan perpresnya," imbuh Tjahjo.
Halaman

Saut pun berharap jumlah itu tak bertambah lagi. Saut sendiri masih enggan mengungkap siapa saja pegawai KPK yang mundur tersebut.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh beberapa mau keluar lagi. Mudah-mudah nggak tambah lagilah yang mau keluar," kata Saut.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo pun sudah angkat bicara soal adanya pegawai KPK yang mundur menjelang perubahan status menjadi ASN. Dia tak mempermasalahkan hal itu dan mengatakan hal itu merupakan hak tiap orang.


"Ya bebas mau jadi ASN mau nggak, mau mundur ya silakan saja itu hak asasi," ujar Tjahjo di kantor Istana Wakil Presiden, Jl Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat.

Tjahjo juga mengatakan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN masih dalam proses. Dia berharap peralihan status pegawai selesai seusai pimpinan KPK yang baru dilantik.

"Menunggu ditetapkan, ada proses. Mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru sudah ada aturan," katanya.

Tjahjo mengatakan nantinya pengangkatan akan dilakukan secara serempak. Dia menyebut saat ini masih belum ada pembahasan terkait sistem penggajiannya.

"Semuanya langsung, nggak ada nyicil," katanya.

"Nanti mau dibahas, termasuk tenaga honorer itu kan juga bukan hanya MenPAN-RB, dengan Menkeu karena yang punya uang, dengan Sekneg mengeluarkan perpresnya," imbuh Tjahjo.

Sumber: detik.com

 
Top