SOLOK, SUMBAR -- DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (3/12/2020), bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Solok.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok, Renaldo Gusmal, dihadiri Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Aswirman, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi serta segenap anggota DPRD Kabupaten Solok. Juga hadir jajaran Forkopimda, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok serta para undangan lainnya.

Bupati Solok diwakili Sekdakab Aswirman dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemkab Solok mengucapkan selamat kepada Madra Indriawan yang hari itu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, selaku PAW dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang baru saja diresmikan, dengan harapan semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

Kepada Jon Firman Pandu anggota DPRD yang digantikan, Pemkab Solok juga disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tingginya- tingginya, atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemkab Solok. "Semoga Allah Swt mencatatnya sebagai amal dan menjadi ladang pahala bagi saudara Jon Firman Pandu di sisi-Nya kelak," ungkap Aswirman.

Pergantian antar waktu bagi anggota DPRD, lanjut Aswirman, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Solok. Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan. Pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan dituntut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dalam hal ini, DPRD mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Sedangkan tugas dan kewenangan DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD serta memiliki kewenangan lain yang diatur dalam perundangan-undangan.

Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dengan demikian, diharapkan DPRD dan stakeholder dapat bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok, karena berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Solok, terutama pada pelaksanaan program pembangunan.

Terakhir, Bupati Solok melalui Sekdakab menyampaikan kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Solok agar dapat menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanan pembangunan dalam usaha kita bersama mewujudkan Kabupaten Solok menjadi kabupaten terbaik.

(yad/ede)

 
Top