JAKARTA -- Komnas Perempuan meminta agar dosen A (34), yang diduga mencabuli mahasiswi saat bimbingan skripsi tak hanya dicopot dari jabatannya. Komnas Perempuan meminta ada sanksi tegas pidana bagi dosen A atas perbuatan cabulnya.

"Untuk kejahatan seksual prosesnya ke kepolisian dan mendapatkan sanksi hukum, betul harus ada sanksi tegas terkait tindak pidana yang dilakukan sesuai hukum selain sanksi administrasi dari kampus," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Rabu (1/12/2021).

BACA JUGA: Dosen Unsri Akui Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Polisi Tangani Kasus Secara Prosedural

Theresia juga meminta ke depannya Unsri membentuk SOP dan unit pengaduan terkait kasus pencabulan. Menurutnya, agar kejadian serupa ke depannya bisa langsung ditangani.

"Penting juga kampus membentuk SOP dan unit pengaduan dan penanganan kasus di kampus sehingga setiap korban dapat langsung ditangani," ucapnya.

Dia mengaku heran lantaran kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa dan mahasiswi dari tindakan pencabulan. Karena itulah, dia meminta Unsri mulai melakukan upaya pencegahan hingga pemulihan bagi korban pencabulan.

"Idealnya kampus memang menjadi ruang aman bagi putra-putri bangsa ya dan karena itu pihak kampus perlu memastikan berbagai upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban," ujarnya.

Sebelumnya, polisi yang menerima informasi jika pihak Rektorat Unsri memberikan sanksi pencopotan dari ketua jurusan kepada dosen A. Dosen A telah mengakui mencabuli mahasiswi bimbingan skripsi.

Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin mengatakan pemberian sanksi terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan. Sebab, Unsri punya landasan hukum dalam pemberian sanksi.

"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum," kata Zainuddin saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/12/2021).

"Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," terangnya.

Pihak Unsri mengaku sudah memberikan sanksi ke dosen berinisial A berupa pencopotan dari jabatan sebagai kepala jurusan. Sanksi itu sudah diberikan Rektorat Unsri sejak 1 minggu lalu setelah A mengakui perbuatannya.

"Dosen inisial A itu sudah kita berikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," katanya.

#dtc/bin




 
Top