BANDA ACEH - Polda Aceh kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh anggota jaringan internasional.

Kali ini, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan barang haram itu seberat 133 kilogram (Kg).

Jumlah tersebut lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Tamiang  pada Selasa, 30 November 2021, dengan barang bukti sabu 100 Kg.

Pengungkapan ini tentu menjadi prestasi bagi pihak kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Aceh.

Apalagi, polisi bekerja dengan sigap hingga bisa mengungkap dua kasus besar dalam waktu kurang dari satu bulan.

Namun, di sisi lain masih maraknya peredaran narkoba tentu menjadi preseden buruk bagi Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021), mengatakan, kasus peredaran sabu seberat 133 Kg tersebut berhasil diungkap pihaknya pada Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB.

Menurut Kapolda, penangkapan itu dilakukan  personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari.

Berdasarkan informasi akurat, sebut Irjen Pol Ahmad Haydar, tim yang melakukan penyelidikan menemukan satu mobil Daihatsu Terios yang terparkir di depan salah satu rumah kawasan Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Rumah tersebut, menurut Kapolda, merupakan milik  B alias Dedek dan ia menjadi satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

B sendiri berperan sebagai penerima barang.

"Setelah menangkap tersangka B, tim menggeledah mobil yang dicurigai tersebut.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh Cina merk Guanyinwang

Di dalamnya kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu," jelas jenderal bintang dua, ini.

Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di rumahnya empat karung goni dengan isi yang sama.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung menggeledah rumah B.

Benar saja, petugas menemukan empat karung yang berisikan 73 bungkus teh Cina dengan merk yang sama berwarna hijau yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.

"Tersangka B mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumahnya atas perintah saudara C.

Selanjutnya, tersangka B dan barang bukti diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Irjen Pol Ahmad Haydar.

#serambinews




 
Top