MADINA, SUMUT -- Emak-emak atau ibu-ibu pengajian di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut, menggeruduk beberapa rumah terduga pengedar narkoba. Sebanyak 11 orang akhirnya membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan narkoba.

"Jadi itu harapan dari ibu-ibu itu. Kami atas laporan dari ibu-ibu itu belum mendapatkan cukup bukti, maka dari itu ibu-ibu itu meminta para terduga ini membuat surat pernyataan," kata Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza CAS, saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Reza mengatakan polisi tidak bisa bertindak jika belum ada cukup bukti. Namun Reza berjanji akan memberi perhatian terhadap keresahan ibu-ibu pengajian tersebut.

"Saya juga sudah perintahkan Kasat Narkoba dan Kapolsek MBG (Muara Batang Gadis) untuk memberi atensi," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya puluhan ibu-ibu pengajian melakukan demo dengan mendatangi beberapa rumah yang diduga bandar narkoba di Desa Tabuyung. Tindakan ini dilakukan karena mereka resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa tersebut.

Bahkan sebagian ibu-ibu tersebut mengatakan bahwa anak atau suami mereka ada yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Sementara di sisi lain, polisi dianggap kurang tegas terhadap peredaran tersebut.

"Kami tidak mau kampung kami ini semakin rusak. Sudah banyak yang candu sejak barang itu ada dijual disini," kata seorang ibu warga Tabuyung, Novi Hasibuan.

Baca juga: Truk Tangki BBM Terguling ke Lembah di Tapsel Sumut, Sopir Tewas

Atas aksi ibu-ibu pengajian tersebut, 11 orang terduga bandar narkoba akhirnya harus membuat surat pernyataan. Ke 11 orang itu berinisial TZ, E, LI, B, J, AM, W, D ,M, Z dan LA.

Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan para terduga bandar narkoba, untuk tidak menjual, memiliki dan memegang narkoba selama berada di Desa Tabuyung. Jika dilanggar maka mereka akan didenda sebesar Rp 100 Juta, dan diusir dari Desa Tabayung.

Sebagai jaminan dituliskan juga bahwa para terduga harus rela jika rumah dan harta bendanya akan disita masyarakat jika kelak denda ternyata tidak bisa dibayarkan.

Penandatanganan surat pernyataan ini dilakukan di Kantor Desa Tabuyung, pada Senin (3/1/2022), disaksikan aparat desa dan Kapolsek Muara Batang Gadis AKP Sostro Efendi.

#dtc/bin



 
Top