PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggerebek "salon prostitusi" di wilayah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (14/1/2022) sore. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) meliputi uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam perempuan.

Seorang perempuan yang diduga sebagai penyedia tempat, inisial RA (52), ditetapkan sebagai tersangka. Bersamanya turut diamankan dua perempuan lainnya, masing-masing berinisial SR dan DP.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol.Satake Bayu Setianto, SIK, dalam keterangan persnya di mapolda, Sabtu (15/2/2022) siang, menjelaskan, penggerebekan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang selama ini merasa resah dan telah menaruh kecurigaan bahwa keberadaan salon di lingkungan mereka sekedar kedok, di balik itu justru dimanfaatkan sebagai tempat pelayanan syahwat pria hidung belang.

Begitu mendapat laporan A1 dari masyarakat bahwa pada salon MS tengah berlangsung praktik prostitusi, sekitar pukul 16.20 WIB petugas mendatangi lokasi lalu mendapati ada empat ruangan khusus di salon tersebut yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Pada saat itu hanya dua kamar yang digunakan.

Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat, lebih rinci memaparkan bahwa pada kamar pertama pihaknya mendapati perempuan berinisial SR dalam keadaan tak berbusana alias bugil. Diduga ia baru saja selesai melayani pelanggan.

 "Kita mendapati SR bersama seorang pria berinisial PE yang sempat kita periksa dan kemudian kita lepas karena sesuai KUHP pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," ujarnya.

Sementara di kamar kedua, petugas menemukan perempuan berinisial DP yang hanya mengenakan pakaian dalam dan tidak ada pria di kamar tersebut. Selanjutnya, RA, SR dan DP dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut, diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan," urai Rahmat.

Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan, sesuai arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang ingin membawa Sumbar bersih dari praktek maksiat seperti prostitusi, peredaran gelap alkohol dan penyakit masyarakat lainnya, jajaran Polda Sumbar terus melakukan razia terhadap lokasi-lokasi yang diduga menyediakan sarana prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.

Ia sekaligus mengimbau kepada segenap masyarakat untuk turut berperanserta aktif dalam upaya membersihkan Sumatera Barat dari praktik prostitusi terselubung dan aneka pekat lainnya. Polda Sumbar tak kenal kompromi untuk menyikat habis, termasuk mengandangkan pihak-pihak tertentu (oknum aparat-red) yang coba-coba pasang badan membekingi tempat-tempat maksiat.

"Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami bilamana di lingkungan Anda ada tempat-tempat tertentu yang kuat diduga menyediakan sarana prostitusi. Kami menjamin, setiap laporan masyarakat pasti akan tindaklanjuti," tegas Satake.

#ede



 
Top