PADANG -- Penyu mesti dilindungi karena termasuk binatang langka yang hidup di laut lepas. Bagi yang mengganggu penyu, dapat diproses hukum. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, di sela-sela pelepasan penyu yang masuk ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Kapal Tenggiri, Teluk Bungus, Kota Padang, Kamis (22/3/2018).

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi penyu dan telur penyu karena populasinya sudah semakin berkurang. 

Penyu binatang yang dilindungi, diharapkan kepada semua pihak untuk turut menjaga kelestariannya, menjaga populasinya agar jangan punah.  

"Kita memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pihal PLTU Teluk Sirih, yang telah melaporkan, membantu, ikut serta menyelamatkan penyu," ungkap Wagub Nasrul Abit. 

Penyu yang masuk ke lokasi PLTU itu berjumlah 12 ekor, semuanya dilepaskan kembali , namun saat ini ada 2 (dua)  sedang dirawat agar sehat kembali. 

(rel/zar/ard)
 
Top