PADANG -- Dua Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Padang ke DPRD Kota Padang dapat diterima semua fraksi yang ada di Gedung Bundar Sawahan tersebut melalui Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-fraksi, Kamis (3/5/2018). 

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu adalah Ranperda tentang Perpustakaan dan Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Selanjutnya, kedua Ranperda itu diteruskan kepada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda.

Rapat paripurna yang dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Alwis tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, didampingi Wakil Ketua, Wahyu Iramana Putra, dan Muhidi. Sementara Sekretaris DPRD Kota Padang diwakili Kepala Bagian Risalah, Desmon Danus. 

Kedua Ranperda tersebut telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang didahului rapat internal, kunjungan kerja, rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan rapat fraksi-fraksi.

"Kami juga melakukan pembahasan bersama bersama stakholder yang ada. Esensialnya adalah mengenai aturan dari atas yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2016," ungkapnya.

Ia mengatakan, aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Perda terkait PP nomor 55 tahun 2016 mengenai ketentuan umum dan tata caranya saja, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya.

Sedangkan Ketua Pansus III DPRD Kota Padang yang menangani Ranperda Perpustakaan, Zulhardi Zakaria Latif menyampaikan, Ranperda Perpustakaan yang sedang dbahas di Kota Padang merupakan program nasional. Sementara Kota Padang baru akan memulai untuk membahas tentang Ranperda Perpustakaan ini.

"Sebelumnya, di daerah yang kita kunjungi, yaitu Bantul sudah diterapkan Perda Perpustakaan ini, mulai dari cara pengelolaan, biaya perpustakaan untuk di sekolah-sekolah, mekanisme dan syarat - syarat mengenai perpustakaan. Termasuk dalam hal ini penganggarannya," urai Sekretaris DPC Partai Golkar ini. 

Ia mengatakan, Perda Perpustakaan ini diterapkan untuk semua kategori perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan pribadi atau milik masyarakat. 

"Karena ini adalah program nasional, apa-apa saja yang diterapkan dari pusat juga diterapkan di daerah, serta apa pula kewajiban daerah tentang Perda Perpustakaan ini," ujarnya. 

Usai mendengarkan penyampaian pansus dan pandangan akhir fraksi, Pjs Walikota Padang Alwis menerima dokumen laporan hasil pembahan dan kerja kedua pansus dari Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda.

(rel/rki)

 
Top