YOSEP SAROGDOK
Ketua DPRD Mentawai
MENTAWAI, SUMBAR – Terkait mutasi yang bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilaksanakan beberapa hari lalu, dari 151 orang ASN ada salah satu  mantan narapidana korupsi yang dilantik.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok mengatakan, soal kewenangan mutasi itu ada di kepala daerah. Namun melantik orang yang pernah tersandung hukum tindak pindana korupsi, ini tidak dibenarkan.

“Saya selaku Ketua DPRD Mentawai  tidak sepakat dan tidak setuju adanya pengangkatan seorang mantan narapidana korupsi diberi jabatan strategis “basah”. Hal ini musti dievaluasi ulang,” tegas Yosep Sarogdok di ruang kerjanya, Senin (10/2/ 2020).

Selain itu, soal mutasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Yosep mengungkapkan bahwa dirinya selaku Ketua DPRD Mentawai tidak pernah diberitahu, bahkan tidak mengetahui adanya pelantikan di lingkungan Pemka Mentawai.

Dengan dilantiknya mantan narapidana korupsi, apakah tidak ada kewatiran akan menggulangi perbuatan yang sama? Bahkan dengan status seperti ini bagaimana anggotanya bisa menghargainya, sementara ada orang-orang yang kinerja bagus, tidak diberi peluang? Yosep mengaku tak habis fikir.

Kejadian seperti ini, katanya, menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain. Kalau ASN tersandung hukum soal korupsi yang diberi jabatan, maka yang memiliki kinerja baik dan tidak pernah tersandung hukum akan malas bekerja, karena pengangkatan pejabat tidak menghargai prestasi seseorang.

Dikatakan Yosep, kalau soal kebutuhan mutasi, memang haknya kepala daerah. Tapi setidaknya ada koordinasi dengan lembaga DPRD Mentawai, karena dengan adanya salah satu mantan narapidana korupsi yang dilantik dan diketahui publik, yang akan disorot itu bukan hanya bupati atau BKPSDM saja, akan tetapi DPRD kena imbas juga soal pengawasan.

“Jadi apapun yang dilaksanakan bupati soal pemerintahan, DPRD juga mengetahui, hal ini yang kita harapkan," ucap Yosep.

Ditekankan lebih lanjut bahwa untuk penerimaan caleg yang tersandung pindana korupsi saja pernah terjadi perdebatan sengit dengan perysaratan tidak boleh mantan narapidana korupsi mecalonkan diri. Ini terkait marwah lembaga, apalagi seorang ASN yang mantan narapidana korupsi dilantik dengan jabatan strategis.

"Persoalan yang seperti ini yang akan mencoreng nama daerah, maka untuk selanjutnya pemerintah musti lebih hati-hati, memperhatikan dan mempertimbangkan kembali orang yang akan diberi jabatan," ujarnya mengingatkan.  

(ers) 
 
Top