BUKITTINGGI, SUMBAR -- Kepolisian Resor Bukittinggi menahan dua driver motor gede (moge) terkait kejadian pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di wilayah hukumnya. 

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kepada awak media di Bukittinggi, Sabtu (31/10/2020) pagi, mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan hingga pukul 05.00 WIB dinihari tadi, ada 2 (dua) driver moge yang memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan. 
 
“Ada enam yang kita periksa, dua diantaranya memenuhi unsur pasal 170 KUHP, inisial yang kita tahan MS, 49 tahun dan B 18 tahun,” paparnya.

Kapolres menyebut, kedua tersangka langsung ditahan Mapolres Bukittinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Sebanyak 13 kendaraan juga kita tahan dan kita data surat-suratnya. Kalau memang tidak lengkap akan tetap kita tahan kendaraannya," pungkas kapolres.

Informasinya, 13 konvoi moge Harley Davidson ini berangkat dari Bandung Jawa Barat dengan tujuan Sabang KM 0.
 
Sebelumnya, beredar video aksi pengeroyokan sejumlah driver moge terhadap 2 anggota TNI di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi pada Jum’at (30/10/2020) malam. 

Akibat pengeroyokan, kedua anggota TNI yakni Serda Y dan Serda M menderita luka-luka. Video ini lantas viral dan menimbulkan kegaduhan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (30/10/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus bermula saat dua anggota TNI berpangkat serda, yakni Serda Y dan Serda M, menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas di Jl. Dr Hamka, Bukittinggi.

Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor Serda Y dan Serda M keluar hingga bahu jalan. Beberapa anggota moge HOG SBC yang tertinggal rombongan itu menunjukkan kearoganannya.

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda Y yang berboncengan dengan Serda M, memberi kesan kurang sopan," ungkap Komandan Puspom TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Aksi arogan anggota HOG SBC itu ditunjukkan dengan memainkan gas mogenya. Serda Y dan Serda M mengejar rombongan dengan maksud memberi peringatan. Keduanya lantas menyalip jalan salah satu peserta konvoi, tepatnya di Simpang Tarok Bukittinggi.

Tak terima disetop, anggota HOG SBC kemudian cekcok mulut dengan Serga Yusuf dan Serda Mistari. Hingga akhirnya sejumlah anggota klub moge mengeroyok 2 prajurit TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam tersebut.

"Pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," jelas Dodik.

Diketahui, tersangka MS (49) adalah wiraswasta yang berdomisili di Padang, Sumbar. Sedangkan tersangka B (18) merupakan pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sejumlah anggota klub moge tersebut sempat menyampaikan minta maaf atas insiden pengeroyokan tersebut. Namun polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti.

"Pelaku yang sudah pasti terbukti melakukan tindak pidana 170 (KUHP tentang pengeroyokan) sesuai alat bukti dan keterangan saksi," kata AKBP Dody.

(yga/ede)
 
Top