f: ist
PADANG -- Petugas Polsek Padang Selatan meringkus jambret ponsel berinisial "I" (34) di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Pria yang tercatat sebagai warga Seberang Padang itu ditangkap polisi setelah dilaporkan menjambret sebuah ponsel di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, tepatnya di sebelah kantor Bank BRI Seberang Padang, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 13.30 WIB.

Gerak cepat petugas Polsek Padang Selatan menanggapi laporan korban jambret membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan petugas. 

“Kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” ujar Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Padang, Minggu (18/10/2020).

Kapolsek lebih lanjut menyebutkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan koban yang dicatat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/158/B/X 2020/Sektor Padang Selatan tanggal 17 Oktober 2020.

Dalam laporannya, korban mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta senilai satu unit handphone yang dijambret pelaku. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

(pkt/ede)

 
Top