JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, dengan adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seharusnya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan usaha maupun industri bisa berjalan dengan baik.

"Ini sebenarnya, sebelum ada corona harusnya jauh lebih siap," ujarnya dalam sambutan webinar virtual yang dilangsungkan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (13/10/2020).

Namun kenyataannya kata Menaker, perusahaan harus lebih dulu "dipaksa" oleh Covid-19 sehingga kebiasaan berperilaku hidup bersih dan sehat bisa diterapkan dengan baik di sektor industri.

Menaker mengatakan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Ida menyakini, bila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membuka Posko K3 dalam mendukung penerapan K3 di masa pandemi.

Lewat Posko K3, Kemenaker membuka layanan informasi, konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

"Layanan posko ini dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya dari manapun dan kapanpun," ujar Ida.

Untuk memastikan pelaksanaan protokol K3 diterapkan, Kemenaker mengaku terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan dengan menyusun protokol Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang aman di era kenormalan baru.

"Minggu lalu, saya baru saja memberikan Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehataan Kerja kepada perusahaan-perusahaan se-Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berhasil menerapkan K3 dalam pelaksanaan kegiatannya," ucapnya.

(kpc/oel)

 
Top