PEKANBARU -- Sebanyak 16 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan "Tim Harimau Kampar" Direktorat Narkoba Polda Riau setelah berhasil mengkandaskan upaya dua tersangka untuk kabur dari kejaran petugas. Mirisnya, salah seorang tersangka diketahui sebagai oknum anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). 

Oknum Kompol berinisial IZ (55) dan rekannya seorang wiraswasta berinisial HW (51) -- tak lagi berkutik ketika mobil Opel Blazer nopol BM 1306 VW yang dikemudikan tersangka IZ diberhentikan paksa dengan serentetan tembakan oleh petugas di jalan Soekarno Hatta/Arengka, tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam. 

Dari dalam mobil yang sempat menabrak sejumlah mobil lainnya ketika berupa kabur tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dalam kemasan teh.

Drama penangkapan sabu seberat 16 kilogram ini bermula dari informasi pada Jumat (23/10/202) sore sekitar jam 16.00 WIB bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Tim dari Direktorat Narkoba Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengetahui transaksi tersebut. 

Informasi yang diperoleh ternyata tidak meleset. Transaksi narkoba berlangsung di jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya. 

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat mobil Opel Blazer hitam yang dicurigai, dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang. 

Sekelebat kemudian, sebuah sepedamotor Honda mendekati mobil, lalu pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke orang yang duduk disamping pengemudi mobil Opel Blazer hitam.

Para tersangka diduga mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga setelah transaksi berlangsung mobil Opel Blazer langsung tancap gas berupaya melarikan diri. Sial bagi mereka, upaya kabur tak berhasil. Kesigapan petugas mengalahkan niat jahat mereka mengedarkan zat adiktif perusak mental generasi penerus bangsa tersebut. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada petugas penyidik, diperoleh kronologis sebagai berikut:

Berawal dari tersangka HW (51) yang beralamat di jalan Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25 ditelpon oleh seorang berinisial HR (saat ini telah ditetapkan sebagai DPO-red) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.

Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah.

Kemudian tersangka IZ dengan mengendarai mobil Opel Blazer hitam BM 1306 VW datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.

Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah hingga transaksi narkoba tersebut terekam petugas dan aksi kejar-kejaran tak terelakkan.

Dari kedua tersangka, tim mengamankan BB berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu (per bungkus beratnya 1 kilogram-red),  2 (dua) tas ransel warna hitam dan coklat, 1 (satu) unit mobil jenis Opel Blazer warna hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi, SH, SIK,MSi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.

“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.

“Kita tau dari 3.200 orang yang ditahan, 2.100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri (tersangka inisial HR-red) untuk segera menyerahkan diri dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman maksimal”, lanjut mantan Dir Tipidter Polda Riau tersebut.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas.

“Sekarang bukan (anggota) lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya. 

“Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini”, tutup jenderal polisi sarat prestasi tersebut.

Sebelumnya 20 Kilogram

Dua pekan sebelumnya, Tim Harimau Kampar juga berhasil mengamankan dua tersangka berikut BB narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Berawal hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.20 WIB, tim melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Avanza putih nopol BM 1236 RX dengan dua orang tersangka. Saat mobil dihadang oleh tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil), kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan sabu ± 20 kilogram.

Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada Kamis (15/10/2020) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.

Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Pada saat pengembangan ke Dumai tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai. 

Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari tersangka berinisial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) unit mobil Avanza warna putih BM 1236 RX, 1 ( satu ) buah tas sandang berisikan 1 unit ponsel dan kartu nomer HP.

(har/ayi)




 
Top