JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan. Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Tersangka ditangkap di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85 Miliar.. 

"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Ali Fikri tak mengungkapkan identitas pegawai pajak yang ditangkap di Makassar. Meski demikian, penangkapan pegawai pajak tersebut karena tidak kooperatif selama penyelesaian penyidikan.

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," tegasnya.

Saat ini, orang itu sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi, pihak yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Wawan pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA: KPK Dukung Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor... 

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

#frz/bin




 
Top