KARAWANG, JABAR -- Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang lantaran telah memarahi suaminya yang mabuk.

Mendengar tuntutan itu, Valencya kala itu menangis tersedu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

JPU menilai Valencya sudah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disk  berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Dalam persidangan itu Valencya tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.

Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan?," ujar Valencya dalam persidangan itu.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Ia tak habis pikir sampai dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum.

Menurutnya, tindakannya memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.

Ia lalu memperingati seluruh ibu di Indonesia agar tak memarahi suaminya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.

Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.

Menurut Iwan, tututan jaksa satu tahun penjara itu terkesan dipaksakan.

Sebab, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," tandasnya.

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019.

Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.

"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan.

#tribunwow




 
Top