PASBAR, SUMBAR -- Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum di lingkungan kepolisian sekaligus menjawab tantangan penerapan regulasi baru, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan penyuluhan hukum mendalam di Mapolres Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (23/7/2025). 

Fokus utama kegiatan ini adalah membedah secara tuntas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Kegiatan yang berlangsung selama sehari penuh ini dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Yudi Rumantoro, S.I.K., S.H., M.Si., serta dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., Kasubbidsunluhkum AKBP Andi Sentosa, S.H., dan narasumber utama Iptu Jasril, S.H., M.H.

KUHP Baru, Wajah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Dalam arahannya, Kombes Pol Yudi Rumantoro menekankan bahwa KUHP baru membawa banyak perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia, dan seluruh anggota kepolisian, terutama di jajaran wilayah, perlu segera beradaptasi.

“KUHP baru ini bukan sekadar pembaruan pasal-pasal, tetapi juga pembaruan cara pandang dalam menghukum. Ini mencakup pendekatan preventif, penghormatan HAM, serta keadilan restoratif yang perlu benar-benar dipahami dan diaplikasikan oleh setiap anggota Polri,” jelasnya tegas.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap isi dan semangat KUHP baru akan menjadi bekal penting bagi polisi dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas dan keadilan dalam bertugas di lapangan.

Kapolres Pasbar: Penyuluhan Ini Jawaban atas Kebutuhan Institusional

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto menyambut positif penyuluhan tersebut dan menyebutnya sebagai kegiatan yang sangat tepat waktu serta strategis.

“Banyak anggota kami yang masih beradaptasi dengan aturan-aturan baru dalam KUHP. Melalui forum ini, mereka tidak hanya menerima penjelasan teoritis, tetapi juga mendapat pencerahan praktis untuk penerapan di lapangan. Ini sangat membantu menghindari kekeliruan prosedural,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas hukum internal menjadi prioritas utama untuk menjamin pelayanan publik yang lebih berintegritas dan profesional.

Fokus Pendekatan Preventif, Restoratif dan HAM

Sesi penyuluhan kemudian dilanjutkan oleh Kasubbidsunluhkum AKBP Andi Sentosa, yang membawakan materi dengan pendekatan komprehensif dan interaktif. Dalam paparannya, ia menyoroti secara khusus pergeseran paradigma dalam KUHP baru, dari yang semula menitikberatkan pada hukuman fisik dan pemenjaraan, kini ke arah pendekatan preventif dan keadilan restoratif.

“Saat ini, hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tapi menyembuhkan. KUHP baru menekankan pada mediasi, rekonsiliasi, dan penghormatan hak asasi, serta mengatur mekanisme praperadilan secara lebih rinci sebagai bentuk kontrol terhadap penyalahgunaan kewenangan,” urainya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran anggota Polri dalam menjaga marwah hukum yang adil dan manusiawi, serta mengajak para personel untuk aktif menjadi agen perubahan hukum di tengah masyarakat.

Bedah Pasal dan Spirit Baru KUHP oleh Iptu Jasril

Mengakhiri rangkaian penyuluhan, Iptu Jasril, S.H., M.H., tampil membedah substansi hukum dalam UU No. 1 Tahun 2023 secara rinci. Ia menjelaskan beberapa pasal krusial yang mengalami perubahan signifikan, mulai dari pengaturan ulang tindak pidana kesusilaan, pidana alternatif, sanksi sosial, hingga perluasan ruang bagi pendekatan kekeluargaan.

“KUHP baru ini memperluas peran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan, terutama untuk kasus ringan atau yang bisa diselesaikan secara damai. Ini adalah peluang untuk membangun keadilan yang lebih membumi,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa tugas anggota Polri kini tak cukup hanya menegakkan hukum, namun juga menyerap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam setiap proses penanganan perkara.

Polda Sumbar Siap Perluas Penyuluhan ke Daerah Lain

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan ke seluruh jajaran Polres di Sumbar sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menyosialisasikan KUHP baru.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota kami, dari tingkat bawah hingga atas, benar-benar memahami substansi KUHP baru ini. Masyarakat berhak mendapat penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan,” tandasnya.

KUHP Baru, Polri Baru

Penyuluhan hukum ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polda Sumbar, tidak tinggal diam dalam menyikapi perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Lewat pendidikan hukum internal yang sistematis dan mendalam, diharapkan lahir personel kepolisian yang lebih peka, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Sebagaimana amanat KUHP baru, hukum kini bukan lagi alat represi, melainkan jalan menuju keadilan yang berimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat.

#rel/ede




 
Top