SOLOK, SUMBAR -- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tribun Lapangan Merdeka, Kota Solok. Perkara telah masuk dalam tahap dua (P21). Dua tersangka antara lain Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Solok Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syofia Handayani.

Tersangka dan barang bukti (BB) perkara telah diserahkan oleh penyidik dari Subdit III Tipidkor Polda Sumbar kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/2/2020) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok dan diterima oleh Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yulius Caesar dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Muhammad Akbar Sirait serta tim JPU lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan, membenarkan bahwa proses tahap II kasus dugaan korupsi tersebut akan diproses hukum lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, berkas kedua tersangka dipisah (split). Untuk sementara, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Kejari Solok. 

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita terima untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kajari Solok, Donny H Setiawan didampingi Kasi Intel, Ulfan Yustian Arif.

Dalam kasus tersebut dijelaskannya bahwa tersangka Syofia Handayani, KPA di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan tribun Lapangan Merdeka, bersama dengan Jaralis yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga telah melakukan mark up volume pekerjaan. Syofia bersama Jaralis menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00%. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304%.

Tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Tersangka Jaralis disangkakan melanggar pasal primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(van/sz1)
 
Top