JAKARTA -- Demo buruh yang sudah sepekan digelar untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja, dipastikan tetap akan berlanjut. Bahkan, demo kali ini akan digelar secara berturut-turut sampai dengan lima hari.

Sedianya gelombang aksi yang dimulai pada Senin (12/10/2020) ini akan dilangsungkan hingga Jumat (16/10/2020) mendatang. Tak kurang dari 1.000 buruh akan berdemo di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Rencana aksi demo buruh itu tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian pada Jumat lalu (9/10/2020).

BACA JUGA: Jokowi Tetap Yakin UU Cipta Kerja Bertujuan Positif

Surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Surnadi.

“Kami aksi Senin (hari ini, red),” katanya kepada awak media, Minggu (11/10/2020).

KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.

DEN KSBSI mempersoalkan klaster ketentuan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, aturan baru itu telah mendegradasi hak-hak buruh yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut KSBSI, setidaknya ada empat hak mendasar buruh yang didegradasi Omnibus Law Cipta Kerja.

BACA JUGA: Airlangga Hartanto Klaim Omnibus Law Didukung 4 Konfederasi Buruh Besar

Keempatnya ialah sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.

Oleh karena itu DEN KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari berturut-turut di depan Istana Kepresidenan Jakarta.

Desakan mereka ialah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.

(bin/don)

 
Top